2019 Materi Anti Korupsi Masuk Kurikulum Pendidikan

Rabu, 12 Desember 2018. Materi pendidikan antikorupsi bakal masuk dalam kurikulum pendidikan di Indonesia mulai ajaran baru 2019. Hal ini menyusul ditandatanganinya komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti M Nasir, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin, di sela-sela Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Selasa (11/12).
Dengan penandatanganan ini, kementerian terkait berkomitmen mengimplementasikan, menyisipkan atau insersi pendidikan antikorupsi, pada kurikulum di Indonesia di setiap jenjang pendidikan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, setelah penandatanganan ini, Kedeputian Pencegahan KPK bersama direktorat jenderal di kementerian terkait bakal merumuskan mata pelajaran dan mata kuliah yang akan disisipi atau diinsersi dengan materi antikorupsi. Dari persiapan tersebut, ditargetkan pada ajaran baru 2019, seluruh lembaga pendidikan baik pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi dan kedinasan sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
“Persiapannya sampai akhir Juni 2019. Hari ini sampai akhir Juni, teman-teman yang terkait baik di pendidikan dasar menengah dan tinggi maupun kedinasan itu mempersiapkan. Harapan kita tahun ajaran baru mulai Juli itu sudah mulai jalan,” kata Agus.
Agus menjelaskan, selama ini KPK sudah memiliki materi pendidikan antikorupsi mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Bahan ajar tersebut disampaikan dalam pelatihan kepada para guru maupun dosen. Namun, selama ini, tidak ada kebijakan yang mengikat yang mengharuskan setiap lembaga pendidikan menyisipkan pendidikan antikorupsi. Untuk itu, komitmen yang ditandatangani hari ini menjadi instruksi kepada setiap lembaga pendidikan mulai menyisipkan pendidikan antikorupsi kepada anak didik masing-masing.
“Ini tadi semacam policy dari atas kemudian mewajibkan. Kalau kemarin kan melakukan pengajaran boleh, tidak (melakukan pengajaran) boleh gitu kan selama bertahun-tahun. Ini tadi semacam instruksi agar persiapannya segera dilakukan sehingga mulai 1 Juli 2019 itu sudah ada alternatif memasukan bahan ajar tadi ke dalam beberapa mata pelajaran. Diinsersikan dimana yang lebih tepat baik di pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” katanya.
Ditegaskan, komitmen ini tak hanya menyangkut bahan pengajaran. Dengan komitmen ini, setiap lembaga pendidikan harus mulai menerapkan tata kelola lembaga pendidikan yang mengedepankan pencegahan korupsi. “Jadi tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel itu didorong terjadi. Itu tujuan di-launching tadi,” katanya.
Lebih jauh, Agus mengatakan, KPK dan kementerian terkait sudah menyusun rencana aksi untuk mengimplementasikan komitmen ini. KPK, kata Agus bakal melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan rencana aksi. “Jadi kita selalu menengok pengalaman, kalau sesuatu dilaunching tanpa adanya program kerja tanpa ada time frame yang harus dicapai, itu biasanya orang bisa lalai, bisa ogah-ogahan,” tambahnya.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting lantaran KPK dan kementerian terkait menyadari insersi pendidikan antikorupsi dalam mata pelajaran dan mata kuliah tidak mungkin langsung berjalan sempurna. Termasuk dalam mengimplementasikan lembaga pendidikan yang bersih dari korupsi.
“Jadi nanti dalam perjalanan dilihat, dievaluasi, disempurnakan. Yang lebih penting tata kelola di lembaga pendidikan itu harus mengedepankan integritas yang intinya menegakkan sifat-sifat antikorupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, secara substansi nilai-nilai antikorupsi, termasuk sembilan nilai integritas KPK, seperti jujur, adil, berani, tanggung jawab, sederhana, peduli, mandiri, kerja keras, dan disiplin sudah mulai diajarkan di lembaga pendidikan.
Dikatakan, setiap mata pelajaran di sekolah dan perguruan tinggi bisa disisipi dengan nilai-nilai antikorupsi tersebut. Perdebatannya selama ini, nilai-nilai tersebut disisipkan dalam mata pelajaran yang sudah ada atau menjadi mata pelajaran baru. “Pilihannya apakah itu diinsersi atau bikin pelajaran baru, itu pilihan mereka,” katanya.
Menurut Saut, apapun pilihannya, nilai-nilai antikorupsi merupakan bagian penting dalam membangun karakter yang berintegritas. Dengan karakter ini, Saut meyakini, bangsa Indonesia memiliki daya saing di dunia internasional.
“Yang paling penting karakternya. Ketika anda sudah berkarakter dikasih ilmu apa saja bisa. Kemudian anda paham namanya hak-hak anda dan mana yang bukan hak anda. Itu yang paling utama dan itu yang selama ini kita lupa,” katanya.
Menristekdikti, M Nasir menyatakan, pihaknya bersama para rektor perguruan tinggi sudah membahas pembelajaran antikorupsi hingga tahapan teknis. Dikatakan, pembelajaran antikorupsi dan pembelajaran wawasan kebangsaan dan bela negara akan dimasukan dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).
“Mata kuliah antikorupsi harus ada, mata kuliah bela negara dan kebangsaan harus ada. Tinggal nanti berapa kali topiknya, nanti diatur. Tapi harus ada,” katanya.
Selain MKDU, Nasir mengatakan, pembelajaran antikorupsi juga dapat disisipkan pada mata kuliah lain. Saat ini, mata kuliah yang terkait hukum, kedokteran, ekonomi dan teknis sudah mulai disisipkan dengan pembelajaran kode etik.
“Pada mata-mata kuliah yang ada diinsersi. Kalau yang sudah ada seperti kode etik seperti di bidang hukum, teknik, ekonomi, kedokteran, tapi belum semua ada. Nanti ke depan setelah ini mulai dimasukkan. Unsur etik menjadi penting supaya nanti harus berjalan sesuai pedoman, yaitu masalah transparansi, fairness, akuntabilitas dan responsibilitas ini menjadi sangat penting,” pungkasnya. 

(Dikutip dari beritasatu.com)

http://www.beritasatu.com/nasional/527190-mulai-tahun-depan-materi-antikorupsi-masuk-kurikulum-pendidikan.html

Leave a Reply